Kecamatan Pebayuran Melayani Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital ( IKD )

Header Menu

Advertisement

Kecamatan Pebayuran Melayani Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital ( IKD )

Redaksi
Rabu, Maret 15, 2023

Kecamatan Pebayuran Melayani Pendaftaran 

Identitas Kependudukan Digital ( IKD ) 




BAROMETERMAS.COM - BEKASI, -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 

( Disdukcapil ) Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan untuk masyarakat yang belum mempunyai Identitas Kependudukan Digital (IKD ), di tiap Kantor Kecamatan yang berada di Kabupaten Bekasi Jawa Barat , Rabu 15/3 2023 . Identitas Kependudukan Digital adalah Informasi Elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data melalui aplikasi digital yang akan menampilkan data pribadi yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam pasal Permendagri No 72 tahun 2022 tentang standar dan Sepesifikasi perangkat keras , perangkat lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital .



 Aplikasi IKD dapat langsung di download melalui Play Store.

Pada Smartphone berbasis android dengan nama Identitas Kependudukan Digital , dan Masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik , cukup menunjukan  

Quick Response ( QR ) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk keperluan administrasi . Budiyaningsih.



Selaku Koordinator Lapangan ( Korlap ) di Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi menuturkan Pelayanan terhadap masyarakat sekarang ini bukan hanya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melainkan melayani Pendaftaran kepada masyarakat yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam pembuatan IKD masyarakat cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, telephon selular android dan email aktif . 



Dan proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital sekarang tidak lagi datang ke kantor Disdukcapil yang ada di Kabupaten Bekasi , sekarang di Kantor Kecamatan Pebayuran sudah membuka Pendaftaran IKD untuk masyarakat Pebayuran. Dan pada dasarnya IKD ini adalah untuk menuntaskan masalah ketersediaan blangko KTP - EL yang kadang habis. dan pelayanan Adminduk dirasa tidak memuaskan masyarakat , dengan adanya IKD ini apabila nanti masyarakat sudah tidak lagi mencetak blangko KTP - EL berupa fisik , cukup dengan IKD sudah bisa digunakan secara legal dan harapan saya semoga masyarakat yang belum mempunyai IKD silahkan download aplikasi IKD melalui Play Store setelah itu nanti pihak kami yang akan membantu ," Tuturnya.




Dilain tempat Acep seorang warga yang sudah di daftarkan melalui smartphone nya merasa senang karena mempunyai IKD ini cukup membantu dan simpel tidak perlu lagi membawa Poto Copy Kartu Keluarga ( KK ) dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) untuk keperluan administrasi dan urus urus yang lain nya , dan saya merasa senang karena sudah dibantu sepenuh nya dan dalam pelayananya juga bagus dan memuaskan dan nanti setelah pulang dari kantor kecamatan akan saya beritahu kepada saudara dan tetangga dan rekan rekan," katanya 


( Dian Permana )