Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Brebes menggelar audiensi menolak klausal no.4 APDESI.

Header Menu

Advertisement

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Brebes menggelar audiensi menolak klausal no.4 APDESI.

Redaksi
Kamis, Oktober 20, 2022

 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Brebes menggelar audiensi menolak klausal no.4 APDESI. 



BAROMETERMAS.COM,- Brebes, Kamis,20 Oktober 2022 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar audiensi di depan Gedung DPRD Kab.Brebes yang dihadiri sekitar 1.500 orang perangkat desa dari 17 kecamatan se-Kab. Brebes. Pada gelaran tersebut Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuntut agar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mencabut rekomendasi mereka *nomer 094/B/DPP-APDESI/X/2022* tertanggal 17 Oktober 2022 yang didalamnya ada salah satu poin yang menyatakan bahwa masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa.


Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Brebes memulai audiensi dengan long march dari Stadion Karangbirahi ke gedung DPRD Kabupeten Brebes.


Massa PPDI Kabupaten Brebes menuntut dan meneriakan agar APDESI dibubarkan, karena telah melukai hati PPDI disepanjang jalan yang dilalui. Audiensi ini digelar karena adanya penolakan terhadap poin 4 rekomendasi Apdesi tersebut.


”PPDI tidak pernah melukai organisasi kepala desa manapun, kenapa mereka menyakiti hati kami, maka kami tuntut Apdesi untuk segera mencabut rekomendasi tersebut secara tertulis,” ungkap Hartoyo dalam orasinya.


Hartoyo juga mengatakan bahwa, point 4 rekomendasi tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Desa No.6/2014.

Kalau tidak segera dicabut rekomendasi Apdesi ini maka PPDI akan menggelar aksi pengerahan massa lebih besar lagi,” tambah Hartoyo selaku Ketua Umum PPDI Kabupaten Brebes.


Audiensi diakhiri penandatanganan sikap bersama untuk menolak rekomendasi Apdesi yang dilakukan oleh Ketua PPDI Kab. Brebes, Sekda Brebes, Ketua DPRD Brebes dan beberapa stakeholder lainnya.



Perihal Penolakan ini juga akan sampaikan kepada Mendagri, DPR Pusat dan beberapa kementrian terkait lainnya agar kedepan tidak ada klausal klausal yang merugikan perangkat desa di seluruh Indonesia.


(Romi/Romeo)