Serbuan Teritorial Koramil 11/Pebayuran Door To Door Vaksinasi Di Desa Karangreja

Header Menu

Advertisement

Serbuan Teritorial Koramil 11/Pebayuran Door To Door Vaksinasi Di Desa Karangreja

Redaksi
Selasa, September 28, 2021

 Serbuan Teritorial Koramil 11/Pebayuran Door to Door Vaksinasi di Desa Karangreja




BAROMETERMAS.COM- Bekasi, Koramil 11/Pebayuran giat lakukan pendampingan dan pengamanan saat kegiatan vaksinasi Door to Door yang digelar di Rumah kediaman Jain Ketua RT.04 RW.02. Desa Karangreja Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.



Kegiatan disambut antusias warga setempat, dimulai pada pukul 08:00 Wib. sampai dengan selesai, Selasa. (28/9/2021)

" Telah dilaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid -19, dirumahnya kediaman Jain Ketua RT,04/02, Alhamdulillah disambut warga dengan baik, tertib, aman dan kondusif "Kapten Inp.Aswan Siregar dengan semangat menghimbau kepada Warga untuk di Vaksin 


Di tempat yang sama dirinya Menambahkan Menurutnya, kegiatan serbuan vaksinasi dilakukan dalam rangka percepatan pemulihan kesehatan masyarakat dan juga sarana yang tepat untuk memutus penyebaran virus Covid-19.


" Vaksinasi Sinovac tahap 1 dan tahap 2 Sebanyak 300 Orang, adapun vaksin yang digunakan adalah jenis vaksin Sinovac, jumlah total warga binaan yang sudah melaksanakan vaksinasi percepatan di targetkan perhari 1000 vaksin


Peran Babinsa se Kecamatan Pebayuran sebagai garda terdepan pasukan Teritorial terjun langsung ke lokasi lingkungan warga untuk memberikan himbauan, mengajak warga yang belum vaksin untuk bersedia divaksin,” ujar Kapten Inf.Aswan Siregar,selaku Danramil 11/Pebayuran,




Hadir dalam kegiatan tersebut di bantu oleh mahasiswa Tim Tenaga Kesehatan .Ostin Oktavian, Tiurma Agelina.dari Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) , Pelda Yaya,Sertu Tarman,Sertu Riki anggota Koramil/11 Pebayuran. Staf Desa Ketua RT. Dan RW. dan warga Karangreja yang hendak melaksanakan vaksin.



Selama kegiatan vaksinsi  berlangsung, sepemantauan Awak Media, berjalan dengan aman, tertib, dan serta syarat dengan ketentuan Protokoler kesehatan.

  

(Jaka P)