Tanti Herawati, SH., MH., Anggota DPRD Kota Bekasi Gelar Sosialisasi (Ranperda) Tahun 2026
BAROMETERMAS.COM. Kota Bekasi, - Anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai (PSI) Tanti Herawati SH., MH., mengelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) Tahun 2026 mengenai pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual dan perilaku seksual berisiko.
Acara tersebut di laksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bekasi Timur diikuti masyarakat yang ada di sekitar Kecamatan Bekasi Timur dari berbagai kelurahan yang ada di lingkungan wilayah Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Kamis (13/8/2026).
Dalam sosialisasi itu, Tanti menjelaskan bahwa penyusunan Raperda dilakukan sebagai respons terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat sekaligus untuk memperkuat upaya pencegahan melalui regulasi daerah.
Menurut Tanti, kalau kita bicara undang undang di pusat ya dan kalau di kota bekasi ini belum ada undang undang secara lokal makanya kita membuat rancangan peraturan daerah ini supaya kita tekan akan menjadi peraturan daerah, karena banyak lingkungan kita sendiri khusus nya masyarakat kota bekasi yang belum paham apa arti penyimpangan seksual itu sendiri bagaimana cara untuk mengantisipasinya agar bisa terhindar dari penyakit yang tidak diinginkan.
Untuk menghindari dari penyakit yang di akibatkan dari prilaku penyimpangan seksual setidaknya pemerintah, DPRD turun ke masyarakat menyampaikan dasar hukum nya seperti apa, terus penyimpangan seksual itu apa dan bagaimana dan jenis nya itu seperti apa, sosoknya apa, penyebab nya apa dan pencegahan nya seperti apa, itu yang kita sampai kan ke masyarakat.
Dan sosialisasi ini kita sampai kan semua kepada masyarakat agar apa yang kita sampai kan masyarakat jadi mengerti karena kita menyampaikan nya secara mendidik secara akademisi agar masyarakat mengerti sebab dan akibatnya, karena pencegahan itu menjadi perlu dan mudah mudahan di Kota Bekasi angka angka penyakit yang berhubungan dengan penyimpangan seksual itu harapan nya pasti hilang, oleh karena itu kita harus berusaha semaksimal mungkin agar apa yang kita sosialisasikan masyarakat menjadi paham dan mengerti. Ujarnya.
Makanya regulasi tersebut setidaknya memiliki beberapa tujuan utama, yakni menjaga martabat masyarakat, merespons perkembangan perilaku di tengah lingkungan sosial, membangun sistem pencegahan yang lebih terarah, serta memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Raperda ini hadir karena kita melihat ada risiko sosial yang perlu diantisipasi. Kita membutuhkan langkah pencegahan yang sistematis dan tentu harus memiliki dasar hukum yang jelas di tingkat daerah,” Katanya.
Ia menilai keluarga memiliki posisi penting dalam upaya pencegahan. Para orang tua, khususnya ibu, diharapkan dapat membangun komunikasi yang terbuka dengan anak sehingga berbagai persoalan yang muncul dapat diketahui dan ditangani sejak dini.
Tanti juga menekankan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat serta organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi terkait.
“Jangan sampai kita baru bergerak ketika persoalannya sudah terjadi. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, kemudian diperkuat oleh sekolah, masyarakat dan pemerintah,” katanya.
Selain mengatur langkah pencegahan dan penanggulangan, Tanti menyampaikan bahwa setelah Raperda nantinya disahkan, diperlukan perangkat pelaksana yang dapat mengawal implementasi regulasi tersebut di lapangan.
Menurut Tanti, keberadaan Satgas juga diperlukan untuk mengantisipasi potensi penolakan maupun aksi penyampaian pendapat dari kelompok atau komunitas yang memiliki pandangan berbeda terhadap regulasi tersebut.
“Kalau nanti sudah disahkan, tentu harus ada kesiapan di lapangan. Satgas diperlukan untuk mengantisipasi dinamika masyarakat, termasuk apabila ada penolakan atau penyampaian aspirasi dari komunitas tertentu. Yang paling penting semuanya dilakukan sesuai aturan dan menjaga ketertiban,” jelasnya.
![]() |
Ia menegaskan, keberadaan Satgas bukan dimaksudkan untuk melakukan tindakan secara sepihak, melainkan memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta membuka ruang komunikasi ketika muncul perbedaan pandangan di masyarakat.
Tanti berharap proses pembahasan Raperda tetap melibatkan masyarakat sehingga aturan yang dihasilkan dapat dipahami dan diterima secara lebih luas.
“Raperda ini masih dalam proses. Karena itu, masukan masyarakat sangat penting. Kita ingin ketika nantinya menjadi Perda, aturan tersebut tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga bisa dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.
(Syahidin)


