Sertifikat Warga Paseban Bebas dari Jeratan PPMK
BAROMETERMAS.COM. Jakarta, - Polemik pinjaman Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) di Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat, akhirnya berakhir damai. Sertifikat tanah milik ahli waris yang sempat tertahan bertahun-tahun resmi dikembalikan usai mediasi di Aula Kelurahan Paseban pada Rabu (1/10/2025).
Mediasi dipimpin Lurah Paseban, Hagi, dengan menghadirkan pengurus koperasi PPMK, perangkat kelurahan, aparat wilayah, serta perwakilan ahli waris keluarga Mukahar dan Edi Mukimin. Hasilnya, sertifikat atas nama Mukahar langsung dikembalikan, sementara keluarga Edi Mukimin mencapai kesepakatan baru terkait pinjaman lama.
Ahli waris Edi Mukimin menegaskan, utang senilai Rp47 juta bukan sepenuhnya milik almarhum, melainkan gabungan beberapa warga. Mereka juga sudah mencicil Rp13,4 juta sesuai kesepakatan “bayar semampunya”. Karena peminjam sudah wafat dan program PPMK vakum sejak 2021, ahli waris menilai utang seharusnya diputihkan.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan program dana bergulir. PPMK yang lahir sejak 1997 untuk membantu usaha kecil, kini justru kerap menimbulkan sengketa. Warga berharap pemerintah mempertegas aturan agar kasus serupa tidak lagi merugikan keluarga penerima manfaat.
(Aminuddin)