Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Di Kelurahan Kertasari -->

Header Menu

Advertisement

Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Di Kelurahan Kertasari

Redaksi
Rabu, September 10, 2025

 Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Di Kelurahan Kertasari 



BAROMETERMAS.COM. BEKASI, - Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Perempuan yang dilaksanakan di aula Kelurahan Kertasari adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman perempuan dan hak - hak mereka , khususnya dalam kasus kekerasan rumah tangga , pelecehan, diskriminasi , dan bentuk pelanggaran lainya , tujuannya adalah perempuan agar lebih berani bersuara , tahu cara mendapatkan perlindungan hukum, dan dapat memperdayakan diri untuk melawan ketidakadilan, dan acara ini dihadiri oleh dari kepolisian Lurah dan perangkat kelurahan Kertasari Rt /Rw dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Kertasari, Selasa (9/09/2025).


Sosialisasi diawali sambutan oleh Lurah kertasari Putre Adi Wibowo dalam sambutannya menyampaikan menyangkut permasalahan yang ada di kelurahan kertasari yang berpotensi ke ranah hukum semaksimal mungkin untuk di selesaikan musyawarah di tingkat kelurahan sebelum masuk ke ranah hukum peradilan , maka dari itu diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah kelurahan dengan masyarakat agar hal - hal yang berpotensi melanggar hukum dapat dicegah dan tercipta ketentraman di masyarakat , dengan adanya sosialisasi pencegahan kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) jangan sampai terjadi di kelurahan kertasari ini , " Ucapnya.

 


Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Bukhori , S.H dari DP3A UPTD PPA Kabupaten Bekasi , dengan adanya sosialisasi kesadaran hukum terkait ketertiban sosial dilingkungan masyarakat ketertiban merujuk pada kondisi masyarakat yang aman dan dinamis dimana setiap individu bertindak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku , ketertiban sosial terwujud dari hasil interaksi yang harmonis , dan asas tersebut juga dikenal fiksi hukum atau dalam bahasa latin dikenal dengan istilah Ignorantia jurist non exusat yang berarti ketidaktahuan tentang hukum tidak bisa dimaafkan.




Adanya fiksi hukum tersebut membuat seseorang tidak dapat terhindar dari jeratan hukum dengan dalih ketidaktahuannya akan hukum . Semoga di kelurahan kertasari tidak ada kekerasan terhadap perempuan , dan saya berharap yang hadir disini bisa memahami tentang hukum Tindak Pidana Perdagangan. 

Orang ( TPPO ) dan konsekuensi bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk aktif memberikan sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di masyarakat" Pungkasnya.

( Dian Permana )