Fariz RM Ajukan Pembelaan dan Rehabilitasi: Ujian Bagi Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Header Menu

Advertisement

Fariz RM Ajukan Pembelaan dan Rehabilitasi: Ujian Bagi Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Redaksi
Selasa, Agustus 12, 2025

 Fariz RM Ajukan Pembelaan dan Rehabilitasi: Ujian Bagi Penegakan Hukum yang Berkeadilan




BAROMETERMAS.COM. Jakarta. Senin 11 Agustus 2025 Musisi senior Fariz RM, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara, telah menyiapkan pledoi (pembelaan) dan secara resmi mengajukan permohonan rehabilitasi medis dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.


Pledoi yang akan dibacakan di persidangan terdiri dari dua versi: satu ditulis langsung oleh Fariz RM, dan satu lagi disusun oleh tim kuasa hukum. Deolipa menegaskan, fakta-fakta dalam perkara ini menunjukkan bahwa kliennya adalah pengguna narkotika, bukan pengedar seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


“Pledoi sudah kami siapkan dan akan disampaikan di depan majelis hakim. Berdasarkan bukti yang kami miliki, Fariz RM adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika yang membedakan antara pelaku penyalahgunaan dan pengedar,” ujar Deolipa di Jakarta Selatan.




Selain pembelaan, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan rehabilitasi medis. Menurut Deolipa, langkah ini jauh lebih tepat daripada menjatuhkan hukuman penjara.


“Rehabilitasi diperlukan untuk memulihkan kondisi Fariz sekaligus mencegah kekambuhan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam perkara ini,” tambahnya.




Dalam sidang sebelumnya, 4 Agustus 2025, JPU menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan ini memicu perdebatan publik mengenai pendekatan hukum terhadap pengguna narkotika.


Fariz RM, yang juga paman dari musisi Sherina Munaf, berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan permohonan rehabilitasi yang diajukan. Keputusan akhir dari kasus ini dinantikan sebagai tolak ukur keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan Indonesia.


(Aminuddin)