KUA Kecamatan Pebayuran Membagikan Sertifikat Halal Gratis (Sehati ) Kepada Pelaku Usaha Mikro

Header Menu

Advertisement

KUA Kecamatan Pebayuran Membagikan Sertifikat Halal Gratis (Sehati ) Kepada Pelaku Usaha Mikro

Redaksi
Selasa, Agustus 01, 2023

KUA Kecamatan Pebayuran Membagikan Sertifikat Halal Gratis (Sehati ) Kepada Pelaku Usaha Mikro  




BAROMETERMAS.COM.Bekasi, - Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Pebayuran bagikan Sertifikat Halal Gratis ( SEHATI ) Pada Pelaku Usaha Mikro yang berada di wilayah Kecamatan Pebayuran sebanyak 260 Pelaku Usaha ( PU ) Program Sehati yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama ( Kemenag ) pusat . 



Sebuah terobosan Kemenag dalam rangka membantu pemulihan ekonomi umat usaha kecil menengah , dengan adanya Program ini bisa membantu para pelaku usaha kecil yang terutama di Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi , Selasa 01 Agustus 2023.



 Kepala KUA Drs. H Bunyamin mengatakan dengan adanya program Sehati ini untuk masyarakat mempermudah bagi para pelaku usaha ( PU ) agar dapat mendapatkan Sertifikat Halal secara gratis karena sekarang pemerintah sedang mengadakan kegiatan program untuk masyarakat yang mempunyai Usaha Kecil Menengah ( UKM ) dengan adanya program ini Alhamdulillah masyarakat pebayuran sebagian sudah memiliki sertifikat halal gratis, semoga dengan mempunyai sertifikat ini bagi para pelaku usaha kecil dan menengah bisa bermanfaat untuk selamanya , karena ini yang mengeluarkan adalah kementrian pusat.



Alhamdulillah yang daftar sertifikat halal gratis ini sebanyak 260 Pelaku Usaha , karena setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki sertifikat halal atas dasar ketentuan dari pemerintah bagi para pelaku usaha makanan dan minuman dan yang lain - lain di haruskan bersertifikat halal bila belum mempunyai sertifikat halal segeralah untuk mendaftarkan karena di tahun 2024 dan seterusnya di wajibkan harus mempunyai sertifikat halal ," katanya .



Sementara Idah Farida selaku Pendamping Proses Produk Halal ( P3H ) menyampaikan kepada para pelaku usaha disela hadir para pelaku usaha untuk mendengarkan arahan dari ketua Pendamping P3H karena yang harus memiliki Sertifikat Halal ini adalah sasaran layanan adalah UMKM yang belum memiliki Sertifikat Halal, maka produk yang dipasarkan pun bisa dengan mudah karena sudah memiliki Izin jelas dan resmi.



 


Dan sayangnya masih ada masyarakat yang belum mengetahui layanan ini , dan saya berharap masyarakat pebayuran bagi para pelaku usaha ke depan harus bisa memiliki Sertifikat Halal , karena pemerintah sudah mencanangkan program Sertifikat Halal ( SEHATI ) secara gratis . Tentunya jaminan Sertifikat Halal suatu produk merupakan hal yang penting di Indonesia , dengan adanya sertifikat halal.

( Self declare ) konsumen akan lebih percaya dan tidak ragu untuk mengkonsumsi atau memakai produk ," Tegas Idah Faridah 


( Dian Permana )