Transaksi Jual Beli Obat Terlarang, Polres Metro Bekasi Amankan Belasan Pemuda

Header Menu

Advertisement

Transaksi Jual Beli Obat Terlarang, Polres Metro Bekasi Amankan Belasan Pemuda

Redaksi
Sabtu, November 12, 2022

Transaksi Jual Beli Obat Terlarang,  Polres Metro Bekasi Amankan Belasan Pemuda 



BAROMETERMAS.COM. Bekasi, - Maraknya penjualan obat terlarang di Kabupaten Bekasi sering kali ditemui tentunya para penegak hukum khususnya Polres Metro Bekasi tidak tinggal diam, pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran jual beli obat obatan terlarang yang ada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.



Kali ini tidak tanggung tanggung, saat resnarkoba Polres Metro Bekasi amankan belasan pemuda berjumlah 18 (delapan belas) orang, yang di ketahui sedang melakukan transaksi jual beli obat obatan berjenis excimer dan tramadol di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi 

Belasan pemuda ini pun ketahui dari hasil interogasi kepolisian berasal dari beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, sementara satu pemuda inisial D (31) ditetapkan sebagai tersangka karena di ketahui sebagai penjual, dan belasan lainya akan di kembangkan di minta keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi.



Sat resnarkoba Polres Metro Bekasi pun mengamankan barang bukti (BB) ribuan pil obat obatan berjenis excimer dan tramadol siap edar, dan uang ratusan ribu rupiah. 

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol DR. Dedi Herdiana, SH, MH. Mengatakan dalam konfrensi Pers nya di lokasi dari belasan pemuda terduga tersangka satu Orang inisial D sebagai penjual.



"Barang bukti yang diamankan uang sekitar Rp. 600 ribu (enam ratus ribu rupiah) serta satu buah handphone, selain penjual atau pengedar kami juga mengamankan tujuh belas orang para pembeli atau pemakai yang datang ke lokasi ini, dan menyita hampir 8000 (Delapan ribu) Lebih pil obatan obatan berjenis excimer tramadol itu berarti peredaran di lokasi ini cukup meriah"terangnya kepada wartawan. 



Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, polisi, masih mengejar pelaku dengan inisial (K), karena informasi yang di peroleh oleh dari pengakuan D sebagai penjual pil obat obatan di dapat dari pelaku (K). 



Barang ini ada yang ngedrop dengan inisial K. Dari delapan ribu pil obat obatan ini bisa habis hanya dua hari, eceran yang di jual oleh pelaku adalah untuk tramadol satu papan Rp 25 ribu, untuk excimer satu butir dengan harga sepuluh ribu, belasan orang pembeli yang di amankan itu rata rata ada yang dari karyawan swasta, pelajar, dan kebanyakan belum bekerja", ujarnya kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Dedi Herdiana. 



Dari pengakuan pembeli, mereka mengkonsumsi obat obatan itu untuk sebagai obat penenang atau penyemangat sementara dari pengakuan tersangka (D) dirinya mengakui diberikan upah sehari 300 ribu. 

"Saya dapet bareng dari inisial K, saya hanya di gajih sehari Rp. 300 ribu (tiga ratus ribu) saya baru 4 bulan melakukan ini sebelumnya saya berkerja di bengkel", Terangnya pelaku D. 




Kasat narkoba Polres Metro Bekasi Menjelaskan, untuk tersangka baru satu orang yang di tetapkan sebagai tersangka karena di dalam undang-undang kesehatan ini kita gunakan yang bisa di proses hanya pengedar saja. 

" Untuk tersangka ini dikenakan dengan pasal 19 Undang Undang No 36.tahun 2009

Tentang kesehatan untuk maksimal

Hukumanya 15 tahun dan denda Rp Rp. 1,5 milliar rupiah ", pungkasnya.


(Fauzi)