DITUNDA NYA SIDANG FARIZ RM, DEOLIPA YUMARA SELAKU PENASEHAT HUKUM OPTIMIS REHABILITASI -->

Header Menu

Advertisement

DITUNDA NYA SIDANG FARIZ RM, DEOLIPA YUMARA SELAKU PENASEHAT HUKUM OPTIMIS REHABILITASI

Redaksi
Jumat, September 05, 2025

 DITUNDA NYA SIDANG FARIZ RM, DEOLIPA YUMARA SELAKU PENASEHAT HUKUM OPTIMIS REHABILITASI 



BAROMETERMAS.COM. JAKARTA, - Sidang putusan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Faris RM yang seharusnya digelar pada hari ini ditunda, Kamis (04/09/2025)


di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jalan Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan.


Dalam keterangannya Kuasa hukum Fariz RM,

Deolipa Yumara mengatakan bahwa pihaknya ingin Fariz dihadirkan secara langsung saat di persidangan, Hal itulah yang membuat sidang putusan ditunda.


" Alasan ditunda, karena kemarin situasi kurang kondusif, yang seharusnya jadwal sidang hari ini kan online kasus Fariz RM. Namun karena ini agendanya putusan, idealnya terdakwa harus hadir dipersidangan, makanya ditunda sidang offline Minggu depan, 

masih pada hari yang sama kamis 11 September 2025. 


Lanjutnya, "Karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline, yang dimana Mas Fariz harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online. Baik penasihat hukum maupun terdakwa Mas Fariz sendiri hadir di persidangan"


sambung Deolipa Saat memberikan keterangan dihalaman parkir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara hasil putusan hakim nantinya, Deolipa mengatakan Mas Fariz sudah ikhlas menerimanya, baik pidana penjara ataupun rehabilitasi.


" Mas Fariz sudah siap untuk menerima, tidak ada penolakan, kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya. Udah bro, apapun putusannya, kalau direhab Alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya sudah, tidak usah ada banding-banding", ucap Deolipa Sambil meniru gaya bicara Mas Fariz.


Faris RM dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba telah melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan jaksa sebelumnya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.


(Aminuddin)