Polres Metro Bekasi Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Operasi Brantas Jaya 2025

Header Menu

Advertisement

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Operasi Brantas Jaya 2025

Redaksi
Jumat, Mei 16, 2025

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Operasi Brantas Jaya 2025



BAROMETERMAS.COM. Kota Bekasi, - Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus hasil Operasi Brantas Jaya 2025, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (15/5/2025) sore.


Dalam keterangan persnya, Kapolres memaparkan beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap selama pelaksanaan operasi tersebut.


1. Kasus Perampasan – Pasal 368 KUHP


Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana perampasan yang terjadi terhadap seorang mahasiswa usai pulang dari kampus. Korban dihadang oleh lima pelaku, yang kemudian mengerumuni dan memaksa korban untuk menyerahkan kunci mobil.


“Kelima tersangka telah kami amankan. Masing-masing memiliki peran berbeda dan berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali dalam sebulan terakhir,” ujar Kapolres.


Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.


2. Kasus Pengeroyokan – Pasal 170 KUHP


Kasus kedua terjadi pada 6 Mei 2025 di kawasan Bekasi Selatan, melibatkan dua pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban. Insiden bermula ketika pelaku menagih angsuran mobil kepada korban, yang ternyata hanya meminjam kendaraan dari saudaranya.


“Karena korban tak bersedia menyerahkan kendaraan, pelaku lalu melakukan kekerasan. Korban mengalami pemukulan hingga luka,” jelas Kapolres.


Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.


3. Kasus Pengancaman – Pasal 335 KUHP


Kasus ketiga berkaitan dengan pengancaman dan kekerasan yang terjadi pada 9 April 2025 di Kemang View, Bekasi Timur. Dua pelaku, berinisial S (47) dan HF (39), membubarkan secara paksa pertemuan warga P3SRS di area parkir dan mendorong korban.


“Tindakan tersebut termasuk pengancaman dengan kekerasan, dan keduanya kini dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” ungkap Kapolres.


Kapolres menegaskan bahwa Operasi Brantas Jaya 2025 masih terus berjalan dan akan ditindaklanjuti hingga tuntas.


“Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila mengalami tindak kejahatan seperti perampasan, pengeroyokan, atau pengancaman, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami akan tindaklanjuti secara tegas dan profesional,” pungkas Kombes Kusumo.


(Aminuddin)