Para Pelaku UMKM Serbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal

Header Menu

Advertisement

Para Pelaku UMKM Serbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal

Redaksi
Jumat, Agustus 18, 2023

Para Pelaku UMKM Serbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal



BAROMETERMAS.COM. Kota Tegal, - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal selenggarakan kegiatan Bussiness Development Service (BDS) 2023 dan Bazaar bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bertempat di Lingkungan Kantornya, Jum’at 11 Agustus 2023. 

Kegiatan BDS dan bazaar tersebut diikuti oleh 25 pelaku UMKM yang terdaftar di KPP PratamaTegal dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan.



Max Darmawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa UMKM merupakan salah satu pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia.

“Lebih dari 65 juta pelaku UMKM berkontribusi dalam menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia, oleh sebab itu diharapkan dengan adanya kegiatan rutin BDS dan bazaar seperti yang diadakan saat ini, UMKM mampu naik kelas dan menjadi kekuatan ekonomi baru di tengah semakin menipisnya sumber cadangan alam di Indonesia, tutur Max.



Bazaar UMKM dan BDS KPP Pratama Tegal 2023 tidak hanya menyajikan ragam busana dan batik khas tegal saja, kegiatan tersebut juga diikuti pelaku usaha kuliner UMKM di wilayah Tegal-Brebes. 

Bang Jay, pemilik Mie Ayam Simpang Tiga menyampaikan rasa suka citanya dapat mengikuti kegiatan tersebut karena selain mampu meraup omzet yang tidak sedikit selama satu hari kegiatan bazaar, juga sebagai media promosi usaha kulinernya.



“Mengingat usaha saya ini belum ada satu tahun berdiri, mudah-mudahan acara bazar ini dapat mempopulerkan mie ayam saya dihadapan masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya, sehingga mereka beramai-ramai bersedia untuk mencicipi mie ayam saya yang memiliki sentuhan baru yaitu rasa authentic kuah kuning, harapnya.

Dalam kegiatan tersebut para pelaku UMKM tidak hanya melaksanakan transaksi penjualan produk saja, namun juga diberikan informasi terkait perpajakan bagi UMKM sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang ada sekarang. 



Ade Sistiawanto, penyuluh pajak KPP Pratama Tegal, dalam sosialisasi perpajakan untuk UMKM menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2022, UMKM dengan omzet usaha dibawah Rp. 500 juta dikenakan perhitungan tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang no 7 tahun 2021 tentang Harmoninasi Peraturan Perpajakan. 




"Omset dibawah Rp. 500 juta untuk UMKM tidak dibebani pajak. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian para pelaku UMKM, sehingga dapat menumbuhkan bibit-bibit baru UMKM dan akhirnya mampu menyerap lapangan-lanpangan tenaga kerja baru yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi secara makro setiap tahunnya”, ungkap Ade.


(Romi, Dodo)