Kepala KUA Cikarang Utara H. Dede Suhono S Ag., MM., Mengajak Kepada Pengusaha Kecil Mikro Segeralah Mendaftar Sertifikat Halal
BAROMETERMAS.COM. Bekasi, - Kepala KUA Cikarang Utara Haji Dede Suhono SAg MM menghimbau kepada masyarakat Cikarang Utara yang punya usaha kecil mikro (UKM)
segeralah untuk membuat sertifikat halal di Kantor KUA Cikarang utara untuk sekarang ini biaya pembuatan sertifikat halal tidak di pungut biaya, alias gratis.
H. Dede Suhono S Ag, MM., mengatakan kepada Media BAROMETERMAS.COM, di tahun 2024 bagi pengusaha kecil mikro , sudah di haruskan bersertifikat halal, sesuai keputusan mentri agama, bahwa setiap pengusaha UMK di wajibkan punya sertifikat halal , kalau tidak , tidak bisa usaha ke luar daerah untuk mempromosikan dagangan nya di dalam wilayah maupun di luar wilayah, unggah nya Kepala KUA Cikarang Utara Haji Dede Suhono SAg MM, karena di setiap pengusaha produk makanan yang harus beredar harus mampu untuk menjamin kehalalan nya adapun persyaratan untuk mendaftar sertifikat halal di antaranya :
a. Proses produksi di pastikan sederhana, produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah di pastikan kehalalannya.
b. Bahan yang di gunakan di pastikan kehalalan nya.
c. Produk yang di pastikan berupa barang,tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
d. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikat halal dengan mekanisme persyaratan secara online dan di pastikan untuk produk makanan di pastikan pada tanggal 24 oktober 2024 harus sudah bersertifikat halal.
Untuk mendapatkan sertifikat halal cukup bawa dokumen persyaratan ke Kantor KUA Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, sementara tidak di pungut biaya tutur nya Kepala KUA Cikarang Utara H Dede Sihono S Ag, MM.
(Rinan)