Mengkelabuhi Tersedak Baso, Ternyata Suami Bunuh Istri Secara Sadis Dengan Mencekik dan Dibekap Pakai Bantal

Header Menu

Advertisement

Mengkelabuhi Tersedak Baso, Ternyata Suami Bunuh Istri Secara Sadis Dengan Mencekik dan Dibekap Pakai Bantal

Redaksi
Selasa, Mei 09, 2023

 Mengkelabuhi Tersedak Baso, Ternyata Suami Bunuh Istri Secara Sadis Dengan Mencekik dan Dibekap Pakai Bantal 



BAROMETERMAS.COM : Bekasi, - Satreskrim Polres Metro Bekasi dibantu Polsek Pebayuran berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari Jumat (05/05/23) Pukul 13:00.Wib di Kampung Pebayuran Rt 001/02 Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.



Terungkapnya kasus pembunuhan di Pebayuran berawal dari kecurigaan pihak keluarga korban yang langsung membuat laporan ke Polsek Pebayuran dilanjut pengecekan ke Rumah Sakit yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Bekasi.



"Ini diungkap oleh Satreskrim dibantu Polsek Pebayuran. Kejadiannya tanggal 5 Mai hari jumat, jadi dilaporkan oleh keluarga korban karena kematian yang tidak wajar , Keluarga korban melapor ke Polsek dulu kemudian pengecekan ke rumah sakit untuk di autopsi setelah hasil autopsi dari rumah sakit ditemukan ada kejanggalan yang tidak wajar kemudian koordinasi dengan Satreskrim, dan Satreskrim melalukan pengembangan akhirnya bisa diungkap perkara ini, untuk lokasi kejadiannya di Kampung Pebayuran rt 01/02 Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Korban inisial NA karyawan swasta, tersangka RD suami dari korban," kata Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi , S.Sos,S.I.K,MH Kapolres Metro Bekasi saat Konferensi Pers di Mapolres, Selasa (9/5/23).



Percekcokan serta emosi yang sudah bertumpuk menjadi motif pelaku tega menghabisi nyawa istrinya yang sudah menemani pelaku selama 5 tahun.



"Motif pelaku melalukan ini karena adanya percekcokan, ada emosi yang sudah bertumpuk kemudian pada saat kejadian sudah tidak tahan akhirnya melalukan kekerasan dan atau pembunuhan ini," lanjut Kapolres.



Untuk modus operandi yaitu pelaku membekap korban menggunakan bantal, setelah tidak bernapas, kemudian tersangka membeli bakso yang langsung dimasukan ke mulut atau tenggorokan korban dengan membuat alibi bahwa korban meninggal karena tersedak bakso. 



"Korban dilakukan kekerasan awal mulanya leher korban di cekik menggunakan tangan kanan, didorong sehingga rebahan, setelah rebah tangan kiri pelaku mengambil bantal dan membekap korban sekitar 10 menit. Setelah sekitar 10 menit bantal dilepaskan dan pelaku melakukan lagi menutup hidung menggunakan jari tangan kiri, tangan kanan tetap berada di leher, sampai diyakinkan lagi beberapa menit sudah tidak ada detak jantung dan nafas, sampai selanjutnya tersangka membuat alibi bahwa korban meninggal dunia karena tersedak bakso," paparnya.



Atas perbuatannya pelaku dikenakan 

Pasal 44 ayat 3, UU Nomor 23, tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda Rp 45.000.000.



"Pasal yang akan kami terapkan yaitu Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda Rp 45.000.000, kemudian yang kedua kami juga akan mengenakan Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, hukum pidana 15 tahun kurungan. Demikian kami ucapkan terimakasih kepada warga, kepada keluarga, masyarakat yang sudah membantu untuk membuka dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga perkara ini bisa diungkap kurang dari 12 jam," pungkasnya.


( DP27 )