Dihadiri Forum TJLSP Kota Tegal, Kanwil DJP Jawa Tengah 1 Resmikan Tax Center Politeknik Trisila Dharma Tegal dan Seminarkan "Super Tax Deduction"

Header Menu

Advertisement

Dihadiri Forum TJLSP Kota Tegal, Kanwil DJP Jawa Tengah 1 Resmikan Tax Center Politeknik Trisila Dharma Tegal dan Seminarkan "Super Tax Deduction"

Redaksi
Kamis, November 24, 2022

Dihadiri Forum TJLSP Kota Tegal, Kanwil DJP Jawa Tengah 1 Resmikan Tax Center Politeknik Trisila Dharma Tegal dan Seminarkan "Super Tax Deduction"



BAROMETERMAS.COM. Tegal - Tax Center adalah sebuah unit dalam badan perguruan tinggi yang berfungsi 

sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri. 


Pembentukan tax center tersebut harus mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 


Akan halnya Politeknik Trisila Dharma Tegal, Kamis (24/11/2022) melakukan kegiatan penandatanganan  MoU Tax Center dengan Kanwil DJP Jawa Tengah 1 bertempat di Aula YPP, Kampus Universitas Pancasakti Tegal. 


Acara tersebut dihadiri oleh perusahaan- perusahaan yang tergabung dalam Forum Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan / CSR (TJLSP) Kota Tegal, Pejabat Dinas Pemerintahan Kota Tegal, Kepala Kantor Pajak Pratama Tegal serta pengurus yayasan yang menaungi Politeknik Trisila Dharma. 



Dalam keterangannya M. Husni Iskandar, SE, MM, BKP selaku ketua pelaksana menyatakan bahwa ini adalah bentuk partisipasi dan tanggung jawab trisila dharma sebagai kampus yang merasa terpanggil untuk membantu meningkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. 


Ada keengganan masyarakat dalam membayar pajak disebabkan mereka merasa rumit dengan aturan perpajakan. 


Oleh sebab itu peran Tax Center Trisila Dharma adalah membuat hal yang dirasa rumit menjadi sederhana dan dimengerti oleh masyarakat para wahib pajak. 


Sementara itu Prayitno, MM selaku Direktur Poltek Trisila Dharma menyatakan terima kasih atas kehadiran para undangan, terutama forum TJLSP sebagai bentuk sinergitas antara perusahaan perusahaan dengan perpajakan. 


Ditambahkannya bahwa kehadiran forum TJLSP sangat berkaitan erat dengan tema seminar "Super Tax Deduction" sebagai awal kegiatan sosialisasi peraturan perpajakan yang dilakukan oleh tax center kampusnya. 


Super Tax Deduction dimaksud adalah sebuah insentip pengurangan pajak untuk perusahaan perusahaan yang memberikan CSR-nya ke dunia vokasi. 


Acara Penandatangan MoU Tax Center itu sendiri dilakukan antara Direktur Poltek Trisila Dharma dengan Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jateng 1 Bapak Mahartono. 


Setelah penandatangan MoU, masing-masing pihak menyerahkan plakat sebagai bentuk kenang-kenangan. 


Mahartono merasa senang dengan dibukanya kerja sama dengan Tax Center Trisila Dharma Tegal. 


Diantara penandatangan MoU Tax Center yang berada di wilayah kerjanya yaitu perguruan tinggi - perguruan tinggi Jawa Tengah wilayah Pantura, Tax Center Politeknik Trisila Dharma Tegal adalah yang paling beda. 


Dia merasa kaget karena acara MoU dihadiri oleh banyak pejabat dinas Kota Tegal, dan juga perusahaan perusahaan yang tergabung dalam forum CSR. 


"Ini hal yang sangat baik, ketika pemerintah daerah turut mendukung adanya Tax Center ini.

Disamping itu acara ini juga dikemas secara bagus dengan adanya seminar "Super Tax Deduction" terangnya. 


Seminar "Super Tax Deduction" sendiri diadakan sebagai puncak acara dengan narasumber R. Ganung Harnawa dan dimoderatori oleh M. Husni Iskandar, SE, MM, BKP. 


Seminar "Super Tax Deduction" ini membedah Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2019 dan Peraturan turunannya yaitu PMK 128 tahun 2019 tentang insentip perpajakan berupa biaya pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200 persen dari biaya yang sebenarnya dikeluarkan. 


Biaya tersebut adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam rangka kerjasama dengan dunia vokasi baik sekolah, perguruan tinggi maupun balai latihan kerja. 


Undangan dari Forum TJLSP cukup antusias dengan materi yang dibawakan oleh R  Ganung Harnawa Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng 1 tersebut, ditandai dengan banyak pertanyaan di sesion tanya jawab. 


Seminar itu sendiri menutup seluruh rangkaian acara. 



Sebelum acara dibubarkan diadakan sesion foto bersama antara pejabat DJP dengan forum TJLSP serta para dosen dan karyawan Poltek Trisila Dharma Tegal. 


(M.Husni/Romi)