Kapolsek Rengasdengklok Pembatasan Aktifitas Warga Akan Lebih Ketat

Header Menu

Advertisement

Kapolsek Rengasdengklok Pembatasan Aktifitas Warga Akan Lebih Ketat

Redaksi
Minggu, Juli 11, 2021

 Kapolsek Rengasdengklok Pembatasan Aktifitas Warga Akan Lebih Ketat



BAROMETERMAS.COM.Bekasi-Anggota Polsek Rengasdengklok memberlakukan pembatasan Mobilitas Warga di Perbatasan Jembatan Merdeka Karawang-Bekasi Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19. Minggu 11/7/2021




Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, serta bagian dari pelaksanaan kegiatan 3T (Tracing, Testing, dan Treatment) dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah tersebut.




Dipimpin Langsung Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan yang Terwakili oleh Kanit Reskrim Iwan BJ.kegiatan PPKM Mikro Darurat  tersebut diambil lantaran cukup tingginya angka kasus Covid-19, yang masih terus terjadi di Wilayah Kecamatan Rengasdengklok.





“Kami lakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dengan memperketat pembatasan aktivitas Warga untuk memutus penyebaran covid disini” Ujar Kanit Reskrim Iwan BJ Ketika di wawancara oleh Awak Media.

Guna memantau efektivitas pemberlakuan PPKM Mikro Darurat di perbatasan Jembatan Merdeka Karawang-Bekasi, petugas mendirikan Posko PPKM Mikro dengan tujuan Warga yang akan beraktivitas bisa melalui 1 pintu.




“Disini didirikan juga posko PPKM Mikro, jadi seluruh aktivitas warga bisa terpantau dari sini, dan kualitas penerapannya bisa efektif” jelas Kanit Reskrim Iwan BJ.

Upaya Polsek Rengasdengklok pun disambut baik warga sekitar yang melintas di jalan Jembatan Merdeka Karawang-Bekasi mereka dengan kesadaran cukup tinggi mematuhi aturan PPKM Darurat tersebut.




Sementara, selama ini pemerintah sudah menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak 10 April 2020 dengan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Jaka P)