FKDB Peringati Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Dengen Cara Webinar

Header Menu

Advertisement

FKDB Peringati Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Dengen Cara Webinar

Redaksi
Rabu, Juli 07, 2021

 FKDB PERINGATI DEKRIT PRESIDEN 5 Juli 1959

Dengan Cara Webinar




BAROMETERMAS.COM.BREBES - Forum Komunikasi Dosen Brebes ( FKDB ) sebagai wadah bagi para akademisi yang berasal dari Kabupaten Brebes dan tersebar di seluruh wilayah tanah air , pada 5/7/2021 menyelenggarakan Webinar dalam rangka memperingati peristiwa bersejarah dengan tema Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Kembali ke UUD 1945 Sebagai Solusi Strategis bagi Persatuan Bangsa. 




Webinar yang mempunyai makna penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini , diinisiasi oleh Ketua Dewan Pembina FKDB Dr. Taufiqurrohman Syahuri , SH , MH ( Prof Assoc ) yang juga tokoh Hukum Tata Negara , Komisioner  pada Komisi Yudisial Periode 2010- 2015




Dalam memberikan sambutan Pembukaan Webinar Ketua Dewan Pembina FKDB , mengingatkan kepada peserta Webinar tentang UUD 1945 dalam perspektif historis dan makna pentingnya dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.




Webinar yang dipandu oleh Dr. Halim Purnomo M Pd.i dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut  menghadirkan tiga orang akademisi sebagai pembicara. Dua orang akademisi dari internal FKDB yakni Drs. HMS Wibowo , SH.MH Dosen ( LB ) Universitas Bhayangkara Jaya, Bekasi yang juga  jurnalis Barometermas dan Dr. Abdul Aziz , MA Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Bisnis IAIN Syeh Nurjati Cirebon . Sedangkan pembicara dari luar FKDB yang diundang adalah Dr. Andi M. Asrun SH, MH akademisi Universitas Pakuan ( UNPAK ) Bogor , yang juga seorang  advocat .




HMS Wibowo sebagai pembicara pertama berpandangan bahwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan momintum penting untuk kembali ke dasar negara Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamenral , namun moment tersebut merupakan awal kediktatoran dari Presiden Soekarno dengan dumulainya demokrasi terpimpin dengan membuka ruang masuknya sosialisme .




Pembicara kedua Dr. Abdul Aziz , MA memberikan pandangan bahwa dengan kembalinya ke UUD 1945 berarti bahwa bangsa Indonesia kembali ke falsafah bangsa Pancasila sebagai kesepakatan nasional . Sebagai ideologi maka sudah selataknya Pancasila harus diaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara baik dalam aspek kehidupan politik , ekinomi , sosial - budaya maupun hankam , jelas peneliti tersebut




 Dalam tata pergaulan internasional , Pancasila sebagai ideologi  sebaiknya tetap menjadi ideologi tertutup , dalam artian adanya konsistensi nilai- nilai Pancasila dalam aktulisasinya , agar tidak terjebak dan terkontaminasi dengan nilai - nilai liberalisme atau sodialisme , sebab ditengarai akan mengotori terhadap Pancasila itu sendiri , jelasnya.




Sedangkan Dr. Andi M. Asrun , SH , MH advocat yang seringkali menangani kasus orang - orang lemah dan miskin menyatakan bahwa memang tidak sedikit ahli hukum yang mendukung Presiden Soekarno dalam mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai Hukum Tata Negara Darurat bukan Hukum Tata Negara Sekarat yang sudah menjadi konvensi ketatanegaraan , jelasnya .




Selanjutnya menurut Dr. Andi M. Asrun , SH , MH ada jyga ahli hukum yang mendukung langkah Presiden untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 , sebagai jalan tengah , dalam menangani krisis saat itu. 




Sedangkan dukungan yang lain terhadap langkah Presiden Soekarno adalah tindakan membenarkan kebijakan Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 , karena berhasil dipertahankan oleh Presiden Soekarno yang di dukung oleh partai - partai politik dan militer, pungkasnya. 




Namun harus diakui secara jujur bahwa , Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah membawa masa suram bagi praktik politik ketaranegaraan di Indonesia pada masa periode 1959 - 1966

( M. Husni Iskandar )