Penyuluhan Tentang Kenakalan Remaja, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.

Header Menu

Advertisement

Penyuluhan Tentang Kenakalan Remaja, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.

Redaksi
Senin, Maret 15, 2021


Penyuluhan di Kantor Desa Kertarahayu tentang Kenakalan Remaja, Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh Ibu Nurul (DP3A) menyampaikan pada intinya :


BAROMETERMAS.COM.Norma – norma yang mengandung nilai- nilai luhur yang menjunjung tinggi martabat manusia dan menjamin HAM, senantiasa berkembang terus menerus sesuai denganu,tuntutan hati nurani manusia. Kebijakan perlindungan terhadap kekerasan perempuan merupakan hak asasi manusia yang harus diperoleh, Sehubungan dengan hal itu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.



Dalam rapat tersebut di jelaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukan nya dalam hukum pemerintahan oleh sebab itu,di himbau kepada masyarakat untuk selalu taat hukum yang berlaku di negara kita ini.Ucap Ketua Penyuluh kepada BAROMETERMAS.COM.



Bahwa seseorang maupun sekelompok warga apabila mendengar, melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan dapat segera memberi pertolongan darurat maupun perlindungan atau segera melaporkan kejadian ke pihak RT atau RW, Keluarga atau kerabat terdekat juga berhak melerai pertengkaran dan kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.(DIN)