Massa Aksi Menilai Pj Bupati Bekasi Tidak Becus Atasi Pengangguran

Header Menu

Advertisement

Massa Aksi Menilai Pj Bupati Bekasi Tidak Becus Atasi Pengangguran

Redaksi
Senin, Juli 24, 2023

 Massa Aksi Menilai Pj Bupati Bekasi Tidak Becus Atasi Pengangguran



BAROMETERMAS.COM - BEKASI : Ratusan massa aksi menggeruduk kantor pemda Kabupaten Bekasi terkait gagalnya pemerintah dalam menangani kasus pengangguran yang ada di Kabupaten Bekasi, massa aksi tersebut tergabung dari Aliansi Pemuda Desa (APDES) dan Forum Komunikasi Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa, Cikarang Pusat


Dalam aksi tersebut massa yang tergabung dalam aliansi pemuda desa (APDES) sangat kecewa kepada pj bupati bekasi tidak berani menemui massa aksi padahal kami rakyat Pengangguran Bekasi untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan terkait permasalahan pengangguran yang semakin bertambahnya jumlah angka pengangguran artinya Pemda Bekasi yang saat ini dipimpin oleh Dani Ramdan telah gagal dan tidak becus dalam menjalankan amanat konstitusi.


"Kami sangat kecewa dengan Dani Ramdan yang saat ini menjabat sebagai PJ Bupati Bekasi karena enggan menemui kami sebagai rakyatnya, hal itu kami nilai sebagai tindakan yang pengecut dari seorang kepala daerah," kata Aweng korlap aksi Senin, (24/07/2023)


Kemudian, ditempat yang sama Forum Komunikasi Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Bagus Triarsa mengatakan persoalan sesungguhnya Pengangguran itu berada di regulasinya hal tersebut disebabkan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan memberikan ruang terlalu jauh terhadap LPTKS berperan lebih yang menyebabkan banyak praktik pencalonan di sektor open penyaluran ketenagakerjaan.


" Harus ada revisi Perda karena ada beberapa poin yang membuka ruang percaloan ketenagakerjaan di kabupaten Bekasi, kenapa pemkab tidak berikan ruang terhadap desa untuk menyalurkan ketenagakerjaan saja mereka kan yang tau kondisi masyarakat wilayahnya,"ujarnya


 


Dalam aksi yang tersebut APDES dan Forum Komunikasi Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa menuntut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk mundur dari jabatannya yang telah gagal dalam menjalankan tugas fungsi dan tanggung jawabnya, dan Revisi Perda No 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan Pasal 25 ayat (1) Huruf B, dan berserta turunannya.


( DP27 )