Konfersi Gas 3 kg ke Tabung 12 kg Non Subsidi, Kapolres : Ini Mereka Lakukan Sejak Tahun 2021

Header Menu

Advertisement

Konfersi Gas 3 kg ke Tabung 12 kg Non Subsidi, Kapolres : Ini Mereka Lakukan Sejak Tahun 2021

Redaksi
Senin, September 12, 2022

Konfersi Gas 3 kg ke Tabung 12 kg Non Subsidi, Kapolres : Ini Mereka Lakukan Sejak Tahun 2021



BAROMETERMAS.COM. Karawang, - Polres Karawang bongkar aksi penyuntikan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi di daerah Klari, sehingga negara di rugikan sekitar Rp. 1,2 milyar, hal tersebut dijelaskan dalam konferensi pers pada Senin 12/09/2022.


Dari rangkaian proses penyidikan dan penyelidikan, empat orang diamankan sebagai tersangka. Mereka adalah pria berinisial BR yang merupakan pemilik bisnis culas itu, kemudian EP dan EK karyawan dari usaha culas itu, serta SG warga Karawang Barat, pemilik pangkalan gas bersubsidi.



Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH, MH mengatakan, "Modusnya, SG si pemilik pangkalan, yang seharusnya menjual atau mendistribusikan gas bersubsidi pada masyarakat penerima, malah menjual kepada tersangka BR, untuk kemudian disuntik atau dikonfersi ke tabung non subsidi atau 12 kg, "kata Kapolres.


Lanjut Kapolres, ini mereka lakukan sudah berjalan sejak tahun 2021. Selama kurun waktu hingga 2022 ini, mereka sudah "memproduksi" 39 ribu tabung gas, dengan keuntungan dari penyuntikan gas 3 kg ke 12 kg sebesar Rp76 ribu per tabung, "Jelasnya.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI no 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.



Sementara barang bukti yang diamankan, diantaranya tiga unit mobil, 419 tabung gas 3 kg, 114 tabung 12 kg, 70 tabung 5,5 kg, uang, segel tabung gas, dan alat pemindahan/penyuntik gas. 


(Mat)