Kapolsek Rengas Dengklok Gelar Operasi Ketupat2021 Karawang Bekasi

Header Menu

Advertisement

Kapolsek Rengas Dengklok Gelar Operasi Ketupat2021 Karawang Bekasi

Redaksi
Sabtu, Mei 08, 2021

 Kapolsek Rengas Dengklok Gelar Operasi Ketupat 2021 Karawang-Bekasi.




BAROMETERMAS.COM.Bekasi-Antisipasi Penyebaran Covid 19  Penyekatan larangan Mudik Kapolsek,Rengas Dengklok. Gelar Operasi Ketupat 2021, menyambut hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di jalan Raya Perbatasan Jembatan Merdeka Karawang-Bekasi. Jumat 07/05 /2021.



"Guna mendukung Operasi ini Polsek  beserta Polres Karawang. mendirikan Satu Pos, di Jalan Raya Perbatasan Jembatan Merdeka  Kecamatan Rengas Dengklok Karawang-Bekasi.



Kapolsek Rengas Dengklok yang  terwakili oleh Kanit Reskrim IPDA Iwan Budiyanto SH, selaku FADAL penyekatan larangan mudik menegaskan bahwa adanya Penyekatan Larangan Mudik ini untuk menekan angka penularan Covid 19. Yang semakin hari semakin bertambah, kami mengimbau kepada Masyarakat jangan Mudik,apa bila memaksakan Mudik harus mengeluarkan surat surat yang sesuai intruksi Pemerintah apa bila tidak menunjukan surat tersebut harus putar balik Ucapnya." Pada Media.BAROMETERMAS"Ketika di wawancara. Di Pos penyekatan." 




Pasukan yang terlibat dalam apel gelar pasukan itu, di antaranya satuan TNI , Polri Satpol PP, , Dishub,,  Puskesmas Pedes serta Satuan lalulintas.dan yang lainnya.terangnya."



Lanjut Kanit Reskrim IPDA Iwan Budianto SH, selaku  FADAL penyekatan larangan mudik mengimbau pada Masyarakat untuk tidak melakukan mudik selama 6-17 Mei 2021. Selain kamtibmas, Operasi Ketupat ini adalah sasaran nya yaitu warga yang akan mudik, Kami berharap kepada Masyarakat sekitar apa bila berpergian harus  menggunakan masker, dan  membawa KTP," serta Surat surat.



Kegiatan apel Operasi Ketupat 2021 tersebut di hadiri Kapolsek Rengas Dengklok terwakili Kanit Reskrim IPDA Iwan Budiyanto SH, selaku  FADAL beserta anggota, Koramil 04 Rengas Dengklok Bersama Anggota, Satpol PP, Puskesmas Pedes Dishub, dan Lainnya tetap mengedepankan protokol Kesehatan guna memutus mata rantai  penyebaran Covid 19. (Jaka P)