POLDA METRO JAYA Larang Kegiatan SOTR Selama Ramadhan 2021

Header Menu

Advertisement

POLDA METRO JAYA Larang Kegiatan SOTR Selama Ramadhan 2021

Redaksi
Kamis, April 08, 2021

POLDA METRO JAYA larang kegiatan SOTR selama Ramadan 2021.




BAROMETERMAS.COM.     JAKARTA - Umat Muslim di seluruh negara termasuk di Indonesia sebentar lagi akan menyambut bulan suci Ramadhan.




Seperti halnya Ramadhan tahun 2020 lalu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat.


Menjelang Ramadhan, aturan buka bersama dan Sahur On The Road (SOTR) kembali menjadi perbincangan di tengah situasi pandemi virus corona yang hingga saat ini belum usai.




Polda Metro Jaya resmi melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) sepanjang Ramadhan 2021.


Guna mengantisipasi kegiatan SOTR, polisi akan melakukan penyekatan untuk memfilter pengendara.




"Iya kita lakukan penyekatan dan filterisasi. Dengan kekuatan 120 personel yang akan kita siagakan. Nanti akan dibantu teman-teman TNI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.




Penyekatan untuk filterisasi antara masyarakat menggelar SOTR dan pengendara umum.

Operasi Keselamatan Jaya. Operasi itu mulai dilakukan pada 12 April 2021.  

akan dilakukan sejak pukul 23.00 hingga 05.00 WIB.




Menurut Yusri, penyekatan dilakukan pada jalan protokol yang biasa dilintasi masyarakat dalam kegiatan SOTR, salah satunya dari Bundaran Senayan hingga Harmoni.


"Filterisasi seperti apa, kita tutup perempatan jalan yang sering jadi tempat kumpul, ini upaya preventif yang kita lakukan," katanya.





Adapun tujuan penyekatan serta filterisasi pengendara itu dilakukan guna mencegah adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.


"Gunanya apa? salah satunya untuk menghindari penyebaran Covid-19 kepada orang berkumpul," kata Yusri.




Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan 


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor SR 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri tahun 1442 Hijriyah/2021 M.




Menteri Agama juga disebutkan bahwa pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Quran serta i'tikaf. Namun semua kegiatan di bulan Ramadan itu dibatasi dengan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushala dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

(ZULFAN Flora)