Pembagian KIA (Kartu Identitas Anak) Dan Akta Lahir Secara Simbolis.

Header Menu

Advertisement

Pembagian KIA (Kartu Identitas Anak) Dan Akta Lahir Secara Simbolis.

Redaksi
Senin, Maret 22, 2021

 Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Lahir di Kecamatan Pebayuran dapat berjalan dengan baik




 BAROMETERMAS.COM .  Dan sesuai dengan aturan yang berlaku secara Nasional dan terintergrasi dengan sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan , hal tersebut tentunya berdasarkan Kementrian Dalam Negri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA) Untuk itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi mempunyai terobosan yang dapat memudahkan dan Optimalkan dengan efisien dalam mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA). 




Di Setiap Kecamatan terutama di Kecamatan Pebayuran sudah berjalan dengan baik walau baru masa percobaan. Menurut H.Abdul Warjion ,Se,M,Si. Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Pebayuran, bahwa pemberian Identitas Kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik untuk anak. Untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dikelompokan menjadi dua yakni dari usia 0-5 tahun cukup pembuatan KIA di Kecamatan dengan persaratan cukup Poto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Akte Lahir Anak tidak pakai poto.





 Dan usia dari 5 - 17 tahun kurang 1 hari itu harus ke Disdukcapil kabupaten, dengan persaratanya Poto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Akte Lahir Anak , dan pas Poto ukuran 3X4 satu untuk anak yang bikin KIA, dan sesuai tanggal lahir kalau ganjil untuk background merah dan untuk tanggal lahirnya genap itu warna biru , dilampirkan juga Poto Copy e-KTP Orang tua suami/Istri. dan dalam kegiatan ini juga ada penyerhan secara simbolis ada 32 berkas Akte Lahir dan 15 berkas KIA sudah diterima langsung oleh anak yang bersangkutan dan didampingi oleh Orang tuanya. 





Dann kami menghimbau kepada masyarakat kecamatan Pebayuran bagi anaknya yang belum mempunyai KIA agar segera membuatnya walau belum sepenuhnya untuk syarat mutlak dalam pendaftaran sekolah , namun dalam hal ini dalam pembuatan KIA di Kabupaten Bekasi dapat mengetahui berapa besarnya yang nantinya akan di Akumulasi secara Nasional dan mendapatkan data Valid , 




Ditambahkan juga oleh H. Abdul Warjion,Se,M,Si Dalam rangka Optimalisasi layanan Administrasi Kependudukan untuk pindahan antar kecamatan atau masih satu kabupaten tidak perlu pakai SKP atau surat keterangan pindah cukup bawa Kartu Keluarga dan e-KTP saja, " Pungkasnya ( Dian Permana)